Kamis, 14 April 2011

Hukum Pidana dan Sejarahnya di Indonesia

Dalam masyarakat Indonesia, pembagian hukum antara pidana dan perdata tidak terlampau tegas dan seringkali berupa aturan-aturan yang tidak tertulis

Namun ada beberapa negara kuno di Indonesia yang telah memiliki pengaturan tegas dalam bentuk tertulis beberapa undang-undang pidana diantaranya yang paling terkenal adalah Kerajaan Majapahit

Secara singkat hukum pidana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan yang menggambarkan keinginan masyarakat untuk menanggulangi kejahatan

Hukum pidana tertulis yang sangat sederhana di Indonesia sendiri mulai dikenal pada saat masuknya VOC (Perkumpulan Dagang Hindia Timur) dan hanya diberlakukan pada golongan Eropa saja

KUHP yang berlaku sekarang di Indonesia pada dasarnya merupakan tinggalan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dinamakan Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diberlakukan berdasarkan Koninklijk Besluit tertanggal 15 Oktober 1915 Staadsblad 1915 No 732 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918

Dalam kata lain KUHP yang masih berlaku seharusnya sebagian besar masih berbahasa Belanda, karena hingga sekarang Indonesia tidak mempunyai terjemahan resmi dalam bahasa Indonesia.

Akibatnya KUHP yang dipergunakan di pengadilan dan sekolah-sekolah hukum adalah terjemahan tidak resmi yang sangat beragam versinya

Berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 nama resmi Wetboek van Strafrecht vor Nederlandscg Indie (WvSNI) diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) yang dapat disebut sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ingatlah bahwa hal ini berarti nama resmi dari KUHP adalah Wetboek van Strafrecht (WvS)

Beberapa kejahatan dalam KUHP yang sudah tidak dinyatakan berlaku lagi berdasarkan alasan-alasan hukum diantaranya adalah Pasal 134, 136 bis, 137, 154, 155, 182, 183, 184,185, 186, 324, 325, 326, 327, 329, 523, dan 539 KUHP

Hukuman pidana sendiri berdasarkan Pasal 10 KUHP secara umum terbagi atas dua bagian besar yaitu hukuman pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan) dan hukuman tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar