Kamis, 14 April 2011

Hukum Administrasi Negara

Sejarah dari hukum administrasi negara dari negara belanda yang disebut administratif recht atau bestuursrecht yang berarti lingkungan kekuasaan/ administratif diluar dari legislatif dan yudisil.pada tahun 1946 di universitas amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah administrasi negara dari mata kuliah hukum tata negara, dan mr. vegting sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah hukum administrasi negara. tahun 1948 universitas leiden mengikuti jejak universitas amsterdam memisahkan hukum administrasi negara dari hukum tata negara yang diberikan oleh kranenburg. di indonesia sebelum perang dunia kedua pada rechtshogeschool di jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam staats en administratiefrecht yang diberikan oleh mr. logemann sampai tahun 1941. baru pada tahun 1946 universitas indonesia di jakarta hukum administrasi negara dan hukum tata negara diberikan secara tersendiri. hukum tata negara diberikan oleh prof. resink, sedangkan hukum administrasi negara diberikan oleh mr. prins. berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa ilmu hukum administrasi negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan negara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan beranekan ragam dan campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar