Rabu, 26 Januari 2011

Kejari Sumenep Bidik Korupsi Berjamaah Anggota DPRD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan mengusut kasus korupsi berjamaah seluruh anggota DPRD setempat. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Haryatno, seluruh 45 anggota DPRD periode 1999-2004 menikmati uang negara secara ilegal dengan kedok tunjangan kesehatan dan dana purna bakti.

Berdasarkan hasil penyelidikan kejari terungkap, bahwa setiap anggota dewan menerima Rp 25 juta. "Dengan kata lain semua anggota DPRD Sumenep periode 1999-2004, terlibat korupsi berjamaah senilai Rp 1,125 miliar," tutur Hariyatno di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Surabaya, Selasa (30/11).

Hariyatno melanjutkan, karena sebagian masih tercatat sebagai anggota dewan aktif, maka kejaksaan harus menunggu izizn gubernur untuk memeriksa yang bersangkutan. Hingga kini kejaksaan baru memeriksa 24 anggota. "Izin belum turun. Akhirnya kami memeriksa dulu anggota dewan yang sudah tidak aktif," jelas mantan kejari Muara Enim, Palembang itu.

Meski begitu, Hariyatno telah memiliki sasaran utama orang yang bertanggung jawab terkait korupsi berjamaah itu. Ia mengutarakan, aktor utamanya adalah ketua DPRD Sumenep periode 1999-2004 (saat ini masih menjabat anggota DPRD), yang menyusun skenario agar dibuat peraturan daerah (perda) khusus untuk memuluskan pencairan tunjangan kesehatan dan dana purna bakti.

hariyatno memastikan, 45 anggota dewan itu akan dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukumannya berat tapi kami belum bisa mengungkapkannya. Tunggu sampai semua diperiksa dulu," jelasnya. (Arif Supriyono/Erik Purnama Putra)

Sumber: Republika, Selasa, 30 November 2010

Labels: , , ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar