Jumat, 26 Juli 2013

HUKUM PIDANA DI LUAR KUHP

Penggantian  istilah “Hukum Pidana Khusus”, dengan  istilah Hukum Tindak Pidana Khusus menimbulkan pertanyaan: “apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini.....?. Secara prinsipil tidak ada perbedaan antara kedua istilah ini, oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah UU Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materiil maupun dari segi Hukum Pidana Formal.

Guna membahas lebih jauh sekaligus mensosialisasikan pengertian tersebut beserta contoh-contoh kasusnya termasuk dalam kancah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan HAM menggelar  sosialisasi bertajuk ”Ketentuan Pidana diluar KUHP” pada  Tanggal 17 Nopember 2009, bertempat di Tempat : Ruang Rapat A-B lantai 4 Gd. Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Ham, JL. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan. 

Sosialisasi menampilkan Pembicara  Rudy Satriyo, Staf Pengajar Hukum Pidana-FHUI dan  Narasumber Andi Hamzah, Mantan Ketua Jaksa Agung RI), serta dihadiri oleh pejabat atau perwakilan  biro hukum dari berbagai instansi pemerintah  dan undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Rudy Satriyo menyampaikan bahwa, kalau tidak ada penyimpangan, tidaklah disebut hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus. Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu.

Selanjutnya  Rudy Satriyo menjelaskan pula tentang Dasar hukum dan kekhususan. UU Pidana yang masih dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU No. 7 Drt 1955 (Hukum Pidana Ekonomi), UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2002 dan UU No 1 /Perpu/2002 dan UU No 2/Perpu/2002. Hk. Tp. Khusus Mengatur Perbuatan tertentu; Untuk orang/golongan tertentu Hk Tindak Pidana Khusus Menyimpang dari Hukum Pidana Matriil dan Hukum Pidana Formal. Penyimpangan diperlukan atas dasar kepentingan hukum. Dasar Hukum UU Pidana Khusus mdilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP.

Dijelaskan oleh narasumber Andi Hamzah, bahwa Hukum Pidana Khusus ada yang berkaitan dengan Hukum administrasi (HPE, Hk. Pidana Fiscal, UU No 31 th 1999 khusus masalah penyalahgunaan kewenangan). Dasar Hukum UU Pidana Khusus dilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP, yang mengandung pengertian : (1) Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepenjang UU itu tidak menentukan lain. (2) Adanya kemungkinan UU termasuk UU Pidana di luar KUHP, karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap).

Hukum Tindak Pidana khusus mempunyai ketentuan khusus dan penyimpangan terhadap hukum pidana umum, baik dibidang Hukum Pidana Materiil maupun dibidang Hukum Pidana formal. Hukum Tindak Pidana Khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan/orang-orang tertentu. Ruang lingkup tindak hukum tindak pidana khusus terdiri atas Hukum Pidana Ekonomi (UU No 7 Drt 1955), Tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Terorisme.

Diakhir sosialisasi disimpulkan bahwa, ruang lingkup tindak pidana khusus ini tidaklah bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah tergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan khusus dari UU Pidana yang mengatur substansi tertentu. Hukum Tindak pidana khusus diatur dalam UU di luar Hukum Pidana Umum. Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam UU pidana merupakan indikator apakah UU pidana itu merupakan Hukum Tindak Pidana Khusus atau bukan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus adalah UU Pidana atau Hukum Pidana yang diatur dalam UU pidana tersendiri.

Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Pompe yang mengatakan: “Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri” , UU Pidana yang dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus ada yang berhubungan dengan ketentuan Hukum Administrasi Negara terutama mengenai penyalahgunaan kewenangan. Tindak pidana yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan ini terdapat dalam perumusan tindak pidana korupsi. (bhh/humasristek).

Sumber: http://www.ristek.go.id/?module=News%20News&id=4827


Jumat, 15 April 2011

SELAMAT DATANG KE BLOG SAYA

Meyakini bahwa tak ada yang tak mungkin selama kita berani bermimpi adalah langkah awal menuju langkah-langkah yang akan kita lalui ke depan, mimpi adalah awal dari segalanya, jangan takut bermimpi, jangan takut memulai, jangan takut salah, sebab salah adalah kebenaran yang tertunda.
Ciptakan perbedaan, bersiaplah untuk dikenal bahkan dikenang.
Blog ini jauh dari kesempurnaan, penulis tak pernah menutup mata atas kritik yang mungkin pembaca sampaikan…
salam Bloggers mania!!!
enjoy it...

Kamis, 14 April 2011

KETIKA ALLAH BERKATA TIDAK

Ya Allah, ambilah kesombongan dariku...
" Tidak. Bukan AKU yang mengambil, tapi kau yang harus menyerahkannya!"


Ya Alah, berikan aku kesabaran...
"Tidak. Kesabaran diperoleh dari ketabahan dalam menghadapi cobaan. AKU tidak memberi kesabaran, tetapi engkau yang harus meraihnya sendiri!"

Ya Allah, berikan aku kebahagiaan...
" Tidak. AKU memberi keberkahan dan hikmah, sedangkan kebahagian tergantung kepadamu sendiri!""

Ya Allah, jauhkan aku dari kesusahan...
"Tidak. Penderitaan akan menjauhkanmu dari jerat duniawi dan mendekatkanmu pada-KU!"


Ya Allah, berikan aku segala hal yang menjadikanhidup ini nikmat...
"Tidak. AKU beri kau akal dan kalbu serta Al-Qu'ran, supaya kau dapat menikmati hidup!"
(Bahan Renungan Kalbu-Permadi Alisyahbana)

Band Keripatih

Tertatih

D A Bm Bm/A
aku berjalan di dalam kesendirian
G D/F# Em A
aku mencoba tak mengingatmu dan mengenangmu
D F#7 Bm Bm/A
aku tlah hancur lebih dari berkeping-keping
G D/F#
karna cintaku karna rasaku
Em A
yang tulus padamu

F#m G Bm A
begitu dalamnya aku terjatuh
F#m G A
dalam kesalahan rasa ini

[chorus]
B G#m D#m
jujur aku tak sanggup, aku tak bisa
C#m F#
aku tak mampu dan aku tertatih
B A G# C#m
semua yang pernah kita lewati
B F#
tak mungkin dapat ku dustai
B F# E
meskipun harus tertatih


G#m A C#m B
begitu dalamnya aku terjatuh
G#m A B C
dalam kesalahan rasa ini huooo

[solo] Gm C A# Am F C Dm C A# C
F#

[chorus]
B G#m D#m
jujur aku tak sanggup, aku tak bisa
C#m F#
aku tak mampu dan aku tertatih
B A G# C#m
semua yang pernah kita lewati
B F#
tak mungkin dapat ku dustai
C#m F#
meskipun harus tertatih

B G#m D#m
jujur aku tak sanggup, aku tak bisa
C#m F#
aku tak mampu dan aku tertatih
B A G# C#m
semua yang pernah kita lewati
B F#
tak mungkin dapat ku dustai
C#m F# E B
meskipun harus tertatih


Rahasia cinta


A E A E

A E
Saat ini tatap mataku
A C#m B
Adakah kesungguhan di sana kau dapati
A E
Seerat mungkin kau genggam tanganku
F#m B E
Dan rasakan kehadiranku untukmu

A E
Cintaku bukan cinta sempurna
A C#m B
Tapi cukup hati ini kau miliki
A E
Demikianlah luasnya hatiku sayang
F#m B
Disanalah raga jiwa kupersembahkan

[chorus]
E F#m
Kau jadi bagian hidupku
A C#m B
Saat ini dan kuharap juga esok nanti
Am G#m C#m
Berharaplah kita selalu bersama
F#m B
Di dalam cinta dan juga duka nestapa
A G#m F#m
Ingin kuhabiskan sisa hidup ini
B A E
Berdua selamanya
A E
Berdua selamanya…

A E
Demikianlah luasnya hatiku sayang
F#m B
Disanalah raga jiwa kupersembahkan


[chorus]
E F#m
Kau jadi bagian hidupku
A C#m B
Saat ini dan kuharap juga esok nanti
Am G#m C#m
Berharaplah kita selalu bersama
F#m B
Di dalam cinta dan juga duka nestapa
A G#m F#m
Ingin kuhabiskan sisa hidup ini
B E
Berdua selamanya

C E
Ini sebuah cita cinta
c G
Semoga bukan mimpi di siang hari
Am D
Atau kasih yang tak sampai…

[interlude] D#
F# G#
B

E F#m
Kau jadi bagian hidupku
A C#m B
Saat ini dan kuharap juga esok nanti
Am G#m C#m
Berharaplah kita selalu bersama
F#m B
Di dalam cinta dan juga duka nestapa

E F#m
Kau jadi bagian hidupku
A C#m B
Saat ini dan kuharap juga esok nanti
Am G#m C#m
Berharaplah kita selalu bersama
F#m B
Di dalam cinta dan juga duka nestapa
A G#m F#m
Ingin kuhabiskan sisa hidup ini
B E
Berdua selamanya




Apa Itu Komputer

Definisi

Komputer berasal dari bahasa latin computare yang mengandung arti menghitung. Karena luasnya bidang garapan ilmu komputer, para pakar dan peneliti sedikit berbeda dalam mendefinisikan termininologi komputer.

  • Menurut Hamacher [1], komputer adalah mesin penghitung elektronik yang cepat dan dapat menerima informasi input digital, kemudian memprosesnya sesuai dengan program yang tersimpan di memorinya, dan menghasilkan output berupa informasi.
  • Menurut Blissmer [2], komputer adalah suatu alat elektonik yang mampu melakukan beberapa tugas sebagai berikut:
    - menerima input
    - memproses input tadi sesuai dengan programnya
    - menyimpan perintah-perintah dan hasil dari pengolahan
    - menyediakan output dalam bentuk informasi
  • Sedangan Fuori [3] berpendapat bahwa komputer adalah suatu pemroses data yang dapat melakukan perhitungan besar secara cepat, termasuk perhitungan aritmetika dan operasi logika, tanpa campur tangan dari manusia.

Untuk mewujudkan konsepsi komputer sebagai pengolah data untuk menghasilkan suatu informasi, maka diperlukan sistem komputer (computer system) yang elemennya terdiri dari hardware, software dan brainware. Ketiga elemen sistem komputer tersebut harus saling berhubungan dan membentuk kesatuan. Hardware tidak akan berfungsi apabila tanpa software, demikian juga sebaliknya. Dan keduanya tiada bermanfaat apabila tidak ada manusia (brainware) yang mengoperasikan dan mengendalikannya.

  1. Hardware atau Perangkat Keras: peralatan yang secara fisik terlihat dan bisa djamah.
  2. Software atau Perangkat Lunak: program yang berisi instruksi/perintah untuk melakukan pengolahan data.
  3. Brainware: manusia yang mengoperasikan dan mengendalikan sistem komputer.

Penggolongan Komputer

Literatur terbaru tentang komputer melakukan penggolongan komputer berdasarkan tigal hal: data yang diolah, penggunaan, kapasitas/ukurannya, dan generasinya.

Berdasarkan Data Yang Diolah

  1. Komputer Analog
  2. Komputer Digital
  3. Komputer Hybrid

Berdasarkan Penggunannya

  1. Komputer Untuk Tujuan Khusus (Special Purpose Computer)
  2. Komputer Untuk Tujuan Umum (General Purpose Computer)

Berdasarkan Kapasitas dan Ukurannya

  1. Komputer Mikro (Micro Computer)
  2. Komputer Mini (Mini Computer)
  3. Komputer Kecil (Small Computer)
  4. Komputer Menengah (Medium Computer)
  5. Komputer Besar (Large Computer)
  6. Komputer Super (Super Computer)

Berdasarkan Generasinya

  1. Komputer Generasi Pertama (1946-1959)
  2. Komputer Generasi Kedua (1959-1964)
  3. Komputer Generasi Ketiga (1964-1970)
  4. Komputer Generasi Keempat (1979-sekarang)
  5. Komputer Generasi Kelima

Pendidikan di Indonesia

Pendidikan dalam bahasa Yunani berasal dari kata padegogik yaitu ilmu menuntun anak. Orang Romawi melihat pendidikan sebagai educare, yaitu mengeluarkan dan menuntun, tindakan merealisasikan potensi anak yang dibawa waktu dilahirkan di dunia. Bangsa Jerman melihat pendidikan sebagai Erziehung yang setara dengan educare, yakni : membangkitkan kekuatan terpendam atau mengaktifkan kekuatan atau potensi anak. Dalam bahasa Jawa, pendidikan berarti panggulawentah(pengolahan - Red), mengolah, mengubah kejiwaan, mematangkan perasaan, pikiran, kemauan dan watak, mengubah kepribadian sang anak.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pendidikan berasal dari kata dasar didik (mendidik), yaitu : memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Sedangkan pendidikan mempunyai pengertian : proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan latihan, proses perbuatan, cara mendidik. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Dari pengertian-pengertian dan analisis yang ada maka bisa disimpulkan bahwa pendidikan adalah upaya menuntun anak sejak lahir untuk mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, dalam interaksi alam beserta lingkungannya.

Dalam pendidikan terdapat dua hal penting yaitu aspek kognitif (berpikir) dan aspek afektif (merasa). Sebagai ilustrasi, saat kita mempelajari sesuatu maka di dalamnya tidak saja proses berpikir yang ambil bagian tapi juga ada unsur-unsur yang berkaitan dengan perasaan seperti semangat, suka dan lain-lain. Substansi pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara adalah membebaskan manusia dan menurut Drikarya adalah memanusiakan manusia. Ini menunjukan bahwa para pakar pun menilai bahwa pendidikan tidak hanya sekedar memperhatikan aspek kognitif saja tapi cakupannya harus lebih luas.

Bagaimana dengan pendidikan di Indonesia?
Apakah pendidikan di Indonesia memperhatikan permasalahan detail seperti ini? Inilah salah satu kesalahan terbesar metode pendidikan yang dikembangkan di Indonesia. Pendidikan kita sangat tidak memperhatikan aspek afektif (merasa), sehingga kita hanya tercetak sebagai generasi-generasi yang pintar tapi tidak memiliki karakter-karakter yang dibutuhkan oleh bangsa ini. Sudah 45 tahun Indonesia merdeka, dan setiap tahunnya keluar ribuan hingga jutaan kaum intelektual. Tapi tak kuasa mengubah nasib bangsa ini. Maka pasti ada yang salah dengan sistem pendidikan yang kita kembangkan hingga saat ini.

Kesalahan kedua, sistem pendidikan yang
top-down atau dari atas kebawah. Freire menyebutnya dengan banking-system. Dalam artian peserta didik dianggap sebagai safe-deposit-box dimana guru mentransfer bahan ajar kepada peserta didik. Dan sewaktu-waktu jika itu diperlukan maka akan diambil dan dipergunakan. Jadi peserta didik hanya menampung apa yang disampaikan guru tanpa mencoba untuk berpikir lebih jauh tentang apa yang diterimanya, atau minimal terjadi proses seleksi kritis tentang bahan ajar yang ia terima. Dalam istilah bahasa arab pendidikan seperti ini dikatakan sebagai taqlid. Artinya menerima atau mengikuti apa saja yang dikatakan oleh para pendidik. Dan ini tidak sejalan dengan substansi pendidikan yang membebaskan manusia (Ki Hajar Dewantara).

Kesalahan ketiga, Saat ini terjadi penyempitan makna dari pendidikan itu sendiri ketika istilah-istilah industri mulai meracuni istilah istilah pendidikan. Di tandai dengan bergantinya manusia menjadi Sumber Daya Manusia (SDM).

ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :

Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.

Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.

Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara danVerwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.

Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:

J.H.A Logemann

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.

Van Vollenhoven

Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

Scholten

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot

Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.

Apeldoorn

Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.

Wade and Phillips

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun 1936 .

Paton George Whitecross

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.

A.V.Dicey

Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.

J. Maurice Duverger

Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.

R. Kranenburg

Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.

Utrecht

Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

Kusumadi Pudjosewojo

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

J.R. Stellinga

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.

L.J. Apeldorn

Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :

  • Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.

  • Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum

  • Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.

  • Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Setelah mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya:

  1. Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik

  2. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara

  3. Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)

  4. Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)

Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :

Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.

  1. OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA

Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.

Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:

  1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)

  2. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)

  3. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)

  4. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)

  5. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,

dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)

  1. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,

perundangan)

  1. Wilayah Negara (darat, laut, udara)

  2. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban

rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan

menjamin hak dan sebagainya)

  1. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem

perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)

  1. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah

hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)

  1. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)

  1. HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara

Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat

      • Ilmu Negara mempelajari :
  • Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.

  • Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.

    • Hukum Tata Negara mempelajari :
  • Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.

  • Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.

  • Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.

Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.

    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan

Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.

Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.

    1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.

Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.

  1. ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA

Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.

Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:

  1. Asas Pancasila

Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

  1. Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi

Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.

  1. Asas Negara Hukum

Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.

Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat

adalah :

  1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.

  2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.

  3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.

  4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.

  1. Asas Demokrasi

Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.

  1. Asas Kesatuan

Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.

  1. Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances

Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.

Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :

1. Kekuasaan Legislatif

2. Kekuasaan Eksekutif

3. Kekuasaan Federatif

Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica

1. Eksekutif

2. Legislatif

3. Yudikatif

  1. Asas legalitas

Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.